Dengandemikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Pembinaan kebudayaan daerah dapat dilakukan dengan mengembangkan kebudayaan daerah dengan cara? mengadakan pertukaran kebudayaan daerah dikelola oleh orang -orang yang terkenal mengadakan pertujukan harus ke luar negeri pertunjukan tarian yang modern Semua jawaban benar Jawaban A. mengadakan pertukaran kebudayaan daerah Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pembinaan kebudayaan daerah dapat dilakukan dengan mengembangkan kebudayaan daerah dengan cara mengadakan pertukaran kebudayaan daerah. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Orang yang memiliki status sosial lebih tinggi cenderung diperlakukan lebih terhormat dari pada orang yang berstatus sosial rendah kondisi ini tentu saja akan berdampak negatif karena dapat menciptakan kelas-kelas sosial dan menimbulkan disintegrasi. Berdasarkan situasi tersebut adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Budayadaerah merupakan bagian penting dari kekayaan Indonesia. Setiap daerah memiliki ciri khas budayanya masing-masing yang memperkaya warna dan keberagaman kebudayaan di Indonesia. Namun, perkembangan zaman dan kemajuan teknologi seringkali mengabaikan kebudayaan daerah, sehingga budaya lokal semakin tergerus dan terancam punah. Untuk itu, pembinaan kebudayaan daerah perlu dilakukan agar
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 063349 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d8105879d911cce • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Suatukomunitas kemudian menyelenggarakan festival budaya sebagai upaya membangkitkan kembali kebudayaan lokal sehingga dikenal oleh masyarakat dunia. Tujuan dari pemberdayaan komunitas pada ilustrasi di atas adalah. 474. 0.0. Jawaban terverifikasi. sebutkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas
Isa Wahyudi Ki DemangPenggagas Kampung Budaya Polowijen MalangPENGEMBANGAN kebudayaan Nasional bersumber pada kebudayaan daerah. Oleh karena itu,kebudayaan nasional perlu sejalan dengan kebudayaan daerah. Keberadaan kebudayaan daerah sudah semestinya dibina dan dipelihara dan pemeliharaannya untuk dikembangkan menjadi budaya bangsa harus dilaksanakan dengan terencana. Adapun salah satu unsur kebudayaan yang perlu dibina, dikembangkan dan diselamatkan adalah permainan tradisional merupakan suatu kegiatan jasmani yang seringkali dihubungkan dengan kebutuhan setiap kehidupan yang memerlukan pembinaan keseimbangan organ tubuh. Permainan ini dapat memenuhi tuntutan dan menyalurkan rangsangan yang menimbulkan berbagai kebutuhan. Melibatkan berbagai kegiatan sosial budaya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana tercermin pada perkembangan berbagai bentuk permainan dan tradisional sebagai warisan budaya bangsa yang digemari dan masih dimainkan di berbagai daerah sampai sekarang ini merupakan salah satu unsur kebudayaan nasional yang masih hidup dan berkembang di setiap daerah di Indonesia. Ini berarti, bahwa dalam memajukan kebudayaan nasional, kita tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kehidupan permainan tradisional, sebagai unsur-unsur kebudayaan daerah, yang akan mewarnai kepribadian dan memperkaya kebudayaan Pengembangan KebudayaanKebudayaan nasional yang tunggal dan baku belum berkembang sepenuhnya, karena dilatarbelakangi oleh kebudayaan daerah yang beraneka ragam dan bersifat majemuk. Masyarakat yang majemuk itu sedang mengalami pergeseran sistem nilai sebagai akibat perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sejalan dengan kebutuhan yang timbul akibat pembangunan seperti sekarang ini. Ini pada hakekatnya merupakan proses pembaharuan sehingga memungkinkan tergesernya nilai-nilai budaya yang sudah lama terpola dalam kehidupan berbagai masyarakat yang ada. Di sisi lain nilai-nilai baru belum mantap. Akibatnya yang tidak diharapkan dapat terjadi dalam wujud ketegangan maupun pertentangan sosial. Di antara gejala perubahan itu terlihat pada berbagai jenis permainan Pengembangan Permainan TradisionalManusia dalam mencapai tingkat kesiapan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan menempati fungsinya sendiri dalam struktur masyarakat harus menyiapkan diri dalam rangka sosialisasi sesuai dengan tradisi masyarakat dan kebudayaannya. Dalam masa itu, sosialisasi biasanya diberikan lewat ragam permainan yang beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Bisa berupa permainan yang sifatnya hanya sebagai hiburan pada waktu luang, permainan ketangkasan, permainan peniruan dan dapat pula dalam permainan bertanding. Adapun tujuan dari mengembangkan nilai budaya dalam permainan tradisional ini adalah, pertama, memelihara dan mengembangkan serta melestarikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam permainan menggali nilai-nilai budaya yang terkandung dalam permainan tradisional sebagai usaha penawaran berbagai alternatif nilai-nilai budaya bangsa dalam rangka pembentukan kerangka acuan sebagai pedoman tingkah laku untuk menjamin efektivitas pergaulan lintas suku/kelompok sosial yang ada di Indonesia. Ketiga, menggali bentuk-bentuk permainan tradisional sebagai unsur kebudayaan untuk dijadikan bahan penyusunan pendidikan kebudayaan tradisional yang menanamkan nilai-nilai kegotong-royongan ini tersebar di berbagai pelosok di Jawa. Keanekaragaman permainan ini menunjukkan kekhasan suatu daerah. Ragam Bentuk Permainan Tradisional Dilihat dari keragamannya, permainan yang memerlukan kerja sama dalam menanamkan nilai-nilai kegotongroyongan yang terdapat di desa-desa di Jawa ini,dibagi atas dua kategori. Pertama, permainan yang menanamkan nilai-nilai kegotongroyongan bersifat kompetitif. Permainan ini dikelompokkan menjadi dua, yakni permainan yang menggunakan alat dan yang tidak menggunakan alat permainan yang kompetitif ini mempunyai banyak cara dan gaya yang dilakukannya, terutama lebih mengedepankan pengaturan strategi game of strategy.Kedua, permainan yang menanamkan nilai-nilai kegotongroyongan bersifat tidak kompetitif. Umumnya, permainan ini dalam memainkannya mempergunakan alat. Permainan lain lebih bersifat hiburan, karena sifatnya main-main yang tidak mempunyai konsekuensi kalah menang dan tidak mempunyai lawan untuk bermain. Permainan ini umumnya berbentuk hiburan, namun terkait dengan religius magis, karena mempunyai kaitan dengan upacara yang berhubungan dengan pertanian. Permainan ini banyak ditemukan di desa-desa dengan sedikit variasi yang penyelenggaraannya, permainan ini umumnya tidak diiringi musik ataupun lagu-lagu. Sebab, permainan-permainan ini ada kaitannya dengan peristiwa-peristiwa pada momen tertentu, seperti upacara adat atau hari besar. Contohnya permainan untuk upacara panen padi, dan permainan pesapean untuk upacara kesuburan tanah atau upacara meminta tradisional memainkan peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Permainan tradisional sebagai salah satu khasanah budaya bangsa yang memili ragam fungsi. Fungsinya sebagai alat hiburan dan pengisi waktu senggang dan sebagai sarana sosialisasi nilai-nilai budaya masyarakat perjalanannya, permainan tradisional sebagian sudah jarang dimainkan, untuk tidak mengatakan berangsur-angsur mengalami kepunahan. Bahkan, ada permainan tradisional yang benar-benar sudah tidak dikenal lagi oleh generasi demikian, masih ada permainan tradisonal yang bertahann hingga saat ini. Kemajuan teknologi komunikasi membawa implikasi pada pilihan permainan untuk anak-anak. Anak-anak lebih memilih bermain seperti game online melalui smartphone atau alat lain. Dalam konteks ini, permainan tradisional yang sarat nilai-nilai gotong royong dapat dilihat sebagai alat pendidikan yang baik. Permainan ini menggunakan banyak gerakan yang menjadi dasar permainan tradisional, antara lain, gerak tubuh berlari dan meloncat; gerak dalam menjalin kontak sosial berkejar-kejaran; gerak berdasarkan perhitungan dan kecekatan melempar dengan tepat dan menghitung jarak.Permainan tradisional memiliki beragam fungsi pengembangan seperti, pengembangan mental, sosial, kreativitas, moral dan edukasi intelektual. Sekali lagi, permainan tradisional mengedepankan nilai gotong royong. Permainan ini memiliki fungsi sebagai media belajar yang kegotongroyongan itu relevan dengan nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, yakni terdapat pada sila kelima butir pertama. Dalam konteks inilah, permainan tradisional sangat baik untuk pembinaan budaya bangsa dalam kehidupan bermasyarakat yang nilai gotong royong semakin berkurang. Dengan demikian, permainan yang menanamkan nilai-nilai kegotong-royongan yang cukup potensial ini perlu dibina dan dikembangkan secara sadar melalui program pendidikan sebagai unsur pendukung materi pelajaran olah raga. *Disampaikan pada Kajian Multidisipliner dengan tema“Pengembangan Permainan Tradisional dalam Membangun Industri Kreatif Masyarakat” yang digelar oleh Lembaga Kebudayaan Universitas Muhammadiyah Malang, 27 Desember 2018.poe
Saudaraakan dapat: 1. menjelaskan pengertian, latar belakang, dan tujuan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia; dan 2. menjelaskan hubungan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Dalam usaha mencapai tujuan pembelajaran dengan cara yang mudah, Modul 1 ini dibagi dalam dua kegiatan belajar, yaitu sebagai berikut. M PENDAHULUAN 'Kebudayaan' dalam PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditegaskan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan nasional kita adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan ini menegaskan adanya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Rencana Induk tersebut merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai berdasarkan Strategi Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi visi dan misi Pemajuan Kebudayaan; tujuan dan sasaran; perencanaan; pembagian wewenang; dan alat ukur capaian. Dokumen penting ini ditetapkan dengan Peraturan Pelaksanaan ini memiliki ruang lingkup regulasi tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan; Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; Pelindungan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; dan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021 di Jakarta. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713. Agar setiap orang 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan KebudayaanLatar BelakangPertimbangan PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 4, Pasal 15 ayat 7, Pasal 18 ayat 3, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat 2, Pasal 34 ayat 3, Pasal 36 ayat 2, Pasal 40, Pasal 50 ayat 2, Pasal 51 ayat 3, dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan HukumDasar hukum PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan adalahPasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055;Penjelasan Umum PP 87 tahun 2021Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menguraikan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, dalam batang tubuh, khususnya dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.Upaya pembangunan karakter bangsa membutuhkan kerja keras yang persisten dan konsisten, agar mampu mewujudkan bangsa yang berkarakter, maju, berdaya saing, dan mewujudkan bangsa Indonesia yang bangga terhadap identitas nasional. Dalam mewujudkan amanat tersebut, bangsa Indonesia memerlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan untuk menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Langkah strategis dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dilakukan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Langkah strategis tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 4, Pasal 15 ayat 7, Pasal 18 ayat 3, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat 2, Pasal 34 ayat 3, Pasal 36 ayat 2, Pasal 40, Pasal 50 ayat 2, Pasal 51 ayat 3, dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Beberapa substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pengaturan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, dan Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan penjelasan lebih rinci atas arah besar yang tertuang dalam Strategi Kebudayaan, yang di dalamnya memuat visi dan misi Pemajuan Kebudayaan, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian yang kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan, sehingga tercipta himpunan data Kebudayaan yang terintegrasi. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tersebut berisi data mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait hal Pelindungan diatur lebih rinci mengenai penjabaran dari upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dalam hal Pengembangan diatur mengenai langkah-langkah dalam melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman sebagai upaya untuk menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Dalam hal Pemanfaatan diuraikan pengaturan mengenai pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam rangka menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan itu, untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Pembinaan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan, standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan/atau peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan. Seluruh upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan tersebut dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan dalam hal penghargaan diatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan, serta kriteria dan tata cara pemberian fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, diatur juga mengenai kriteria dan tata cara pemberian insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan PP Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan KebudayaanBerikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bukan format asliPERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud denganKebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan 2Peraturan Pemerintah ini mengatur tentangRencana Induk Pemajuan Kebudayaan;Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;Pelindungan;Pengembangan;Pemanfaatan;Pembinaan; IIRENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAANPasal 3Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga 4Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Induk Pemajuan Kebudayaan berisivisi dan misi Pemajuan Kebudayaan;tujuan dan sasaran;perencanaan;pembagian wewenang; danalat ukur Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan 5Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah 6Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 lima kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setiap 7Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan IIISISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADUBagian KesatuUmumPasal 8Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuanmendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; danmewujudkan basis data tunggal yang representatif dan Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi data mengenaiObjek Pemajuan Kebudayaan;Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dandata lain terkait dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan 9Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/ 10Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan 11Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan KeduaPengelolaanPasal 12Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya 13Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, Menteri wajibmerumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; danmendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian/ pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, paling sedikit memuatrencana aksi dan pengembangan sistem;standardisasi data;standardisasi metadata;standardisasi interoperabilitas data; danstandardisasi 14Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah 15Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan KetigaAksesPasal 16Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan IVPELINDUNGANBagian KesatuInventarisasiParagraf 1UmumPasal 17Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapanpencatatan dan pendokumentasian;penetapan; danpemutakhiran Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negara/ sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 2Pencatatan dan PendokumentasianPasal 18Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputiciri fisik;fungsi sosial;nilai intrinsik; dan/ataunilai 19emerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali 20Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan 21Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya 22Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya 23Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan 3PenetapanPasal 24Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan 25Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian/ ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan 26Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan 4PemutakhiranPasal 27Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali 28Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan 29Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2.Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan kembali oleh 30Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala setiap 1 satu tahun atau sewaktu-waktu apabila 31Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan KeduaPengamananPasal 32Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan 33Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dilaksanakan oleh melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali 34Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 35Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan caramemutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; danmemperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya 36Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf 37Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melaluipenetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danpelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan 38Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada organisasi internasional yang membidangi Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia oleh 39Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan 40Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan KetigaPemeliharaanPasal 41Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan 42Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 dilaksanakan oleh melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali 43Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 44Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah 45Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan caramenjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; danmewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi 46Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melaluidiseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan;peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/ataupeningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan 47Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melaluimodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/ataupeningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan 48Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melaluipertemuan antarbudaya; dan/ataupencegahan terjadinya upaya penyeragaman 49Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan caramengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; danmemfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan 50Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan 51Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dilakukan melaluipenggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan;penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dandiseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui pemanfaatan ruang KeempatPenyelamatanPasal 52Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali 53Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 54Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah 55Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cararevitalisasi;repatriasi; dan/ 56Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melaluimenggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri;mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan; dan/ataumenjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan 57Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melaluipembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atauadvokasi di tingkat 58Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar 59Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melaluipengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak;penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; danpelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu 60Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan Peraturan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terkait penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar KelimaPublikasiPasal 61Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan melakukan publikasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh melakukan publikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali 62Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah 63Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan VPENGEMBANGANBagian KesatuUmumPasal 64Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali 65Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 66Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah 67Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan carapenyebarluasan;pengkajian; danpengayaan KeduaPenyebarluasanPasal 68Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan melaluidiseminasi; danpemberdayaan masyarakat Indonesia di luar 69Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar di dalam negeri dilakukan melaluipenyebaran nilai budaya;penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran Kebudayaan; dan/ataupenyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival di luar negeri dilakukan melaluipenyebaran nilai budaya ke luar negeri;memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat internasional; dan/ataumempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan 70Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan melaluipenyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/ataufasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar 71Pelaksanaan diseminasi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar KetigaPengkajianPasal 72Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dilakukan melaluipenelitian ilmiah; danpengkajian KeempatPengayaan KeberagamanPasal 73Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan melaluipenggabungan budaya;penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu;penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/ataupenyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya Indonesia selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional budaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 dua budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional VIPEMANFAATANPasal 74Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan 75Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 76Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untukmembangun karakter bangsa;meningkatkan ketahanan budaya;meningkatkan kesejahteraan masyarakat; danmeningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan 77Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melaluiinternalisasi nilai budaya;inovasi;peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;komunikasi lintas budaya; dan/ataukolaborasi 78Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai adaptasi menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan lintas budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya dari berbagai suku bangsa di antarbudaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi Kebudayaan 79Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupapencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;akses permodalan bagi pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;bimbingan teknis atau pelatihan; dan/ataubentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 80Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 1 dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 81Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melaluidiplomasi budaya; danpeningkatan kerja sama internasional di bidang budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian integral dari kebijakan dan strategi diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan ketentuan peraturan 82Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di luar negeri dilakukan dalam koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar 83Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 1.Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan ekosistem setiap Objek Pemajuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupapengembangan citra produk, promosi, dan publikasi produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di luar negeri;peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri; dan/ataukebijakan lain yang mendukung pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan VIIPEMBINAANPasal 84Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali 85Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan 86Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dilakukan melaluipeningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/ataupeningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata 87Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 2 huruf a dilakukan melaluipeningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan;peningkatan jumlah sekolah menengah kejuruan di bidang Kebudayaan;peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan di bidang Kebudayaan; dan/ataupengembangan pola pembelajaran di bidang 88Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 2 huruf b dilakukan denganmenyusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan;memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan; dan/ataumemfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaan untuk membentuk lembaga sertifikasi 89Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 2 huruf c dilakukan denganpendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan; dan/ataupengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan dan antar-Pranata VIIIPENGHARGAANBagian KesatuPenghargaanParagraf 1UmumPasal 90Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang 91Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan 2Kriteria PihakPasal 92Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus memenuhi kriteriamenunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/ataumenghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau 3Tata Cara Pemberian PenghargaanPasal 93Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur dengan Peraturan KeduaFasilitasPasal 94Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kriteriaberkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling singkat 15 lima belas tahun;memiliki peran penting dalam melindungi, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/ataumemiliki karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau 95Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan KetigaInsentifPasal 96Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa insentif perpajakan dan/atau bukan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupapengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/ataupengurangan atau pembebasan pungutan 97Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat 1, harus memenuhi kriteria umum dan kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan retribusi khusus bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupapelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional;pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/ataupemberian donasi yang mendukung upaya Pemajuan 98Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi IXKETENTUAN LAIN-LAINPasal 99Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan XKETENTUAN PENUTUPPasal 100Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur terkait dengan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 101Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik isi PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Cultureadalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di daerah objek wisata. Tourist Service adalah segala fasilitas yang digunakan dan aktivitas yang dilakukan dimana pengadaannya disediakan oleh perusahaan lain secara komersial. Untuk dapat menjadi suatu daerah tujuan wisata yang baik, maka
Terkaitdengan tanah longsor, mitigasi adalah upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi dampak tanah longsor. Berikut hal-hal yang bisa dilakukan: 1. Hindari daerah rawan bencana untuk membangun pemukiman. 2. Mengurangi tingkat keterjalan lereng. 3. Terasering dengan sistem drainase yang tepat. 4. Penghijauan dengan tanaman berakar dalam. 5.
2gl7B.
  • u3p7sou930.pages.dev/280
  • u3p7sou930.pages.dev/215
  • u3p7sou930.pages.dev/10
  • u3p7sou930.pages.dev/191
  • u3p7sou930.pages.dev/61
  • u3p7sou930.pages.dev/52
  • u3p7sou930.pages.dev/167
  • u3p7sou930.pages.dev/178
  • pembinaan kebudayaan daerah dapat dilakukan dengan cara berikut kecuali